Unit Kompetensi
9 unit- 1 Menyusun Uraian Jabatan
- 2 Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP)
- 3 Mengelola Proses Perumusan Indikator Kineria Individu
- 4 Menyusun Kebutuhan Pembelajaran dan Pengembangan
- 5 Melakukan Proses Rekrutmen 6.Menyusun Sistem Remunerasi
- 6 Melaksanakan Kegiatan Pembelajaran dan Pengembangan
- 7 Membuat Kesepakatan Keria
- 8 Menangani Keluhan Pekerja
- 9 Mengelola Proses Pelaksanaan Tindakan Disiplin