Unit Kompetensi
3 unit- 1 Melaksanakan peraturan tambang migas dan panas bumi
- 2 Melaksanakan keselamatan, kesehatan kerja dan lindungan lingkungan di tempat kerja ulang dan perawatan sumur
- 3 Mengawasi seluruh rangkaian kegiatan kerja ulang dan perawatan sumur