Unit Kompetensi
7 unit- 1 Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab sebagai Pengawas Operasional Utama (POU)
- 2 Melakukan Pengelolaan Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara
- 3 Mengelola Perlindungan Lingkungan Pertambangan
- 4 Mengelola Konservasi Mineral dan Batubara
- 5 Mengevaluasi Penerapan Kaidah Teknis Pertambangan Mineral dan Batubara
- 6 Mengelola Kegiatan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara
- 7 Mengelola Standardisasi Pertambangan Mineral dan Batubara