Unit Kompetensi
8 unit- 1 Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab sebagai Pengawas Operasional Madya (POM)
- 2 Mengelola Keselamatan Pertambangan
- 3 Mengelola Lingkungan Pertambangan
- 4 Mengelola Keadaan Darurat Pertambangan
- 5 Melaksanakan Upaya Penerapan Konservasi Mineral dan Batubara
- 6 Mengelola Penerapan Kaidah Teknis Pertambangan Mineral dan Batubara
- 7 Mengawasi Kegiatan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara
- 8 Mengawasi Standardisasi Pertambangan Mineral dan Batubara