Unit Kompetensi
5 unit- 1 Mengevaluasi tugas dan tanggung jawab K3LL Panas Bumi pada area yang menjadi tanggung jawabnya
- 2 Mengawasi Penerapan Peraturan Perundang-undangan K3LL Panas Bumi
- 3 Mengevaluasi Penerapan Sistem Manajemen K3 dan Lindungan Lingkungan Panas Bumi
- 4 Mengkomunikasikan kegiatan K3LL
- 5 Melaksanakan Program Penanggulangan Keadaan Darurat