Unit Kompetensi
6 unit- 1 Melaksanakan peraturan tambang migas dan panas bumi
- 2 Melaksanakan keselamatan, kesehatan kerja dan lindungan lingkungan di tempat kerja ulang dan perawatan sumur
- 3 Melakukan killing well
- 4 Melaksanakan bongkar pasang peralatan barrier system
- 5 Mengerjakan cabut masuk rangkaian
- 6 Melaksanakan pencegahan semburan liar