Unit Kompetensi
10 unit- 1 Menerapkan peraturan dan perundangan keselematan, kesehatan kerja dan lindungan lingkungan di tempat kerja
- 2 Melakukan pemeriksaan dan verifikasi dokumen perencanaan dan/atau data riwayat peralatan
- 3 Melakukan verifikasi hasil perhitungan engineering dan data sheet
- 4 Melakukan pemerikasaan dan verifikasi fisik peralatan dan komponen
- 5 Melakukan pemeriksaan dan verifikasi peralatan pada saat reparasi
- 6 Melakukan pemeriksaan dan verifikasi peralatan pada saat factory acceptance test (FAT)
- 7 Melakukan pemeriksaan dan verifikasi peralatan pada saat site acceptance test (SAT)
- 8 Melakukan pemeriksaan peralatan pada saat beroperasi
- 9 Melakukan pemeriksaan peralatan pada saat tidak beroperasi (tidak terencana dan terencana)
- 10 Membuat laporan dan rekomendasi hasil inspeksi peralataan putar